Pengantar

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) merupakan pengembangan kompetensi yang dilakukan guru sesuai kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan profesionalitasnya. PKB ini merupakan tuntutan Peraturan Menteri Negara Pendayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 16 tahun 2009. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari Kegiatan Pengembangan diri, Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif.

1. Pengembangan Diri

Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan teknis atau melalui kegiatan kolektif guru. Secara rinci penjelasan kedua macam kegiatan dimaksud sebagai berikut.

  • Pendidikan dan Latihan Fungsional dan Teknis.
  • Kegiatan Kolektif guru

2. Publikasi Ilmiah

Unsur dalam Publikasi ilmiah meliputi:

  • Presentasi pada forum ilmiah.
  • Publikasi ilmiah berupa Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmiah Bidang Pendidikan Formal.
  • Publikasi Buku Teks Pelajaran, Buku Pengayaan, dan Buku Pedoman Guru.

Hasil kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung PPGP subunsur publikasi ilmiah, dan karya inovatif, harus memenuhi persyaratan “APIK”, yaitu sebagai berikut.

  • 1. Asli, laporan yang dibuat benar-benar merupakan karya asli penyusunnya, bukan merupakan plagiat/jiplakan, atau disusun dengan niat dan prosedur yang tidak jujur. penyusunnya, bukan merupakan plagiat/jiplakan, atau disusun dengan niat dan prosedur yang tidak jujur. 
  • 2. Perlu, hal yang dilaporkan atau gagasan yang dituliskan, harus sesuatu yang diperlukan dan mempunyai manfaat dalam menunjang pengembangan profesi guru yang bersangkutan. Manfaat tersebut diutamakan untuk memperbaiki mutu pembelajaran di satuan pendidikan guru bersangkutan.  sesuatu yang diperlukan dan mempunyai manfaat dalam menunjang pengembangan profesi guru yang bersangkutan. Manfaat tersebut diutamakan untuk memperbaiki mutu pembelajaran di satuan pendidikan guru bersangkutan. 
  • 3. Ilmiah, laporan disajikan dengan memakai kerangka isi dan mempunyai kebenaran yang sesuai dengan kaidah kebenaran ilmiah dan mengikuti kerangka isi yang telah ditetapkan. mempunyai kebenaran yang sesuai dengan kaidah kebenaran ilmiah dan mengikuti kerangka isi yang telah ditetapkan. 
  • 4. Konsisten, isi laporan harus sesuai dengan tugas pokok guru. Isi laporan harus berada pada bidang tugas guru yang bersangkutan, dan mempermasalahkan tentang tugas pembelajaran yang sesuai dengan tugasnya di sekolah/ madrasahnya. laporan harus berada pada bidang tugas guru yang bersangkutan, dan mempermasalahkan tentang tugas pembelajaran yang sesuai dengan tugasnya di sekolah/ madrasahnya.

3. Karya Inovatif

Karya inovatif meliputi:

  • Menemukan Teknologi Tepat Guna.
  • Menemukan/Menciptakan Karya Seni.
  • Membuat/memodifikasi Alat Pelajaran/Alat Peraga dan Alat Praktikum.
  • Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya.

UNDUH BUKU 4 PKB